Agenda: Pemilahan dan pengangkutan sampah
Sabtu, 12 Februari 2022 10:00 - 12:00 WIB Zoom Peserta (15 orang)
Notula rapat
0 Comments
Pengelolaan sampah lingkup RWPergub DKI Jakarta No. 77 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Sampah Lingkup RW meminta tiap RW untuk menjalankan KUPILAH, yaitu kurangi dan pilah sampah karena TPA Bantar Gebang yang sudah penuh. Sosialisasi telah dilakukan oleh Satpel LH Cakung di Balai Warga RW 016 pada tanggal 24 Maret 2021. Pengangkutan sampah akan dilakukan secara terjadwal sesuai kategori. Tiap rumah diminta memilah sampah jadi 4 kategori sbb:
Tiap RW diminta menyusun strategi pengelolaan sampah yang berisi:
Pengangkutan terjadwal mulai 2022Mulai Januari 2022 Satpel LH Cakung melakukan uji coba pengangkutan sampah terjadwal di RW 016 dengan dua alasan:
PKK RW 016 membantu sosialisasi jadwal pengangkutan sampah lewat Grup WA PKK, WA Arisan, WA Pengajian, dan WA tiap RT. Jadwal Januari 2022
Jadwal Februari 2022
Truk sampah oranye overloadTruk oranye mengumpulkan sampah residu tiap senin, kamis, sabtu. Mulai keliling pada pukul 7:00-13:00 WIB. Terdiri dari 1 supir dan 3 petugas pengumpul sampah. Setelah selesai bertugas, supir akan langsung lanjut ke TPA Bantar Gebang. Antrian masuk untuk membuang sampah normalnya sekitar 3-4 jam di TPA Bantar Gebang. Bila hujan bisa sampai 7-8 jam bahkan semalaman karena aktivitas bisa terhenti jalan licin untuk truk naik gunungan sampah dan berbahaya. Simak perjalanan mengantar sampah dari RW 016 ke TPA Bantar Gebang dapat disaksikan dalam video berikut.
Total berat sampah dari RW 016 seminggu adalah 9 ton (lihat nota timbangan truk saat masuk dan keluar dari TPA Bantar Gebang pada awal Januari 2022) Harapan dari Perumahan Real Estate Tanjung Barat IndahPerumahan yang melakukan pemilahan sampah organik dan anorganik sejak awal 2020 ini berhasil mengurangi drastis sampah residu. Awalnya seminggu menghasilkan sampah sebanyak 10 kontainer 6 m3 (arm roll), hingga akhirnya berhasil menjadi hanya 2 kontainer. Perumahan ini juga mengelola mandiri sampah daun dan tebangan pohon. Uji Coba Koperasi Kompos PKK RW 016PKK RW 016 juga telah melakukan uji coba pembuatan kompos sejak awal Februari 2022 bertempat di carport rumah warga Jl. Gn. Pangrango No. 11. Jumlah anggota saat ini sebanyak 75 rumah dan sudah kapasitas maksimal. Anggota bisa bertambah bila tersedia lokasi untuk pembangunan pusat olah sampah di RW 016. Catatan
Dua tahun sudah berselang sejak Pengurus RT 002 mendapat respon positif ketika meminta bantuan dari Sudin Kehutanan Jakarta Timur untuk memangkas pohon sawit penghijauan di Perumahan Jatinegara Baru. Kini pohon-pohon sawit yang sudah makin menjulang sampai melebihi tinggi rumah berlantai dua, kembali perlu dipangkas. Pengurus RT 002 sedang mengupayakan untuk mendapat dukungan mobil crane dari Sudin Kehutanan untuk menjangkau pelepah pohon yang tinggi. Semoga harapan ini segera mendapat respon positif kembali.
Kabar gembira!!!
Dasa Wisma PKK RW 016 bekerjasama dengan GARASI Pangrango 11 mengadakan Program Zero Waste untuk mengurangi sampah yang dibuang ke TPA dan mencemari lingkungan. Mohon dukungannya. Program dimulai dengan mengadakan pengumpulan rutin:
Minyak jelanta dan kemasan tetrapak akan langsung disalurkan untuk daur ulang. Sementara sampah B3 ke Satpel Lingkungan Kecamatan Cakung. Kami tidak akan menyimpan sampah tsb di rumah. Oleh sebab itu pengumpulan hanya kami terima pada waktu yang dijadwalkan. Jadwal pertama adalah Minggu, 28 April 2019 pk. 9-11 WIB. Silakan antar ke GARASI Pangrango 11. Bila Anda tertarik untuk bergabung dalam Program Zero Waste ini atau mendapatkan info jadwal pengumpulan berikutnya, silakan isi formulir di bawah Sejalan dengan arahan Pemerintah DKI Jakarta, wilayah RT 002/016 turut aktif mendukung penghijauan. Saat ini sepanjang pinggir jalan dalam perumahan utamanya ditanami pohon kelapa sawit (47 pohon) dan bambu (sekitar 100 m). Pohon-pohon tersebut perlu dipangkas sebagai perawatan, tapi pengurus RT terkendala dalam pembuangan sampah batang, dahan, dan daun hasil pemangkasan. Sampah penghijauan dalam jumlah banyak tidak diijinkan masuk depo sampah. Saat ini kebanyakan warga mengambil jalan pintas dengan membakarnya, karena tidak ada jalan keluar. Padahal membakar sampah di ruang terbuka dilarang oleh Perda No. 2/2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara Pasal 14. Untuk itu Pengurus RT berinisiatif mengirimkan surat permohonan bantuan solusi pembuangan sampah penghijauan dari Suku Dinas Pertamanan Kota Administrasi Jakarta Timur. Semoga permohonan ini ditindaklanjuti dengan baik. |
Arsip
October 2023
Kategori
All
|