Sejalan dengan arahan Pemerintah DKI Jakarta, wilayah RT 002/016 turut aktif mendukung penghijauan. Saat ini sepanjang pinggir jalan dalam perumahan utamanya ditanami pohon kelapa sawit (47 pohon) dan bambu (sekitar 100 m). Pohon-pohon tersebut perlu dipangkas sebagai perawatan, tapi pengurus RT terkendala dalam pembuangan sampah batang, dahan, dan daun hasil pemangkasan. Sampah penghijauan dalam jumlah banyak tidak diijinkan masuk depo sampah. Saat ini kebanyakan warga mengambil jalan pintas dengan membakarnya, karena tidak ada jalan keluar. Padahal membakar sampah di ruang terbuka dilarang oleh Perda No. 2/2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara Pasal 14. Untuk itu Pengurus RT berinisiatif mengirimkan surat permohonan bantuan solusi pembuangan sampah penghijauan dari Suku Dinas Pertamanan Kota Administrasi Jakarta Timur. Semoga permohonan ini ditindaklanjuti dengan baik.
0 Comments
|
Arsip
October 2023
Kategori
All
|