KRONOLOGI
Ada 5 MCB untuk Penerangan Jalan Umum (PJU) di Perumahan Jatinegara Baru.
Selama ini tagihan PJU ditanggung PT Cakra, kecuali MCB Balai Warga yang ditanggung RW. PJU Jatinegara Baru masih jadi tanggungan developer karena belum ada serah terima aset kepada Pemda. PT Cakra kesulitan keuangan sehingga tidak mampu lagi bayar tagihan PJU-PLN Jatinegara Baru. Kejadian ini telah berlangsung sejak bulan April 2020. Tagihan PJU bulan April 2020 untuk 4 MCB sebesar Rp. 9.495.769, telah ditalangi Ketua RW, atas permintaan hutang dari PT Cakra. Tagihan bulan Mei dan Juni 2020 juga belum dibayar PT Cakra dan mau minta hutang lagi dari Ketua RW. Ketua RW tidak bersedia karena akan pengaruh ke kas RW. Total tunggakan sebesar Rp. 17.371.192,- dengan rincian sbb:
Akibat tunggakan ini maka pada Senin 8/6/2020 MCB Taman Ayun disegel oleh PLN dan kondisi jalan gelap gulita. Bila tidak dilakukan pembayaran maka MCB Taman Sari pun akan menyusul disegel juga. Untuk menindaklanjuti persoalan ini dilakukan rangkaian Rapat RW. Berikut notula dari tiap rapat sebagai bahan informasi bagi warga. Bila Bapak/Ibu ingin membantu penyelesaian persoalan ini, dapat menghubungi pengurus RT/RW. Terima kasih.
Hari/Tanggal : Selasa, 09 Juni 2020
Pukul: 19.30 - 22.00 Tempat: di Balai RW Subjek: Masalah Pembayaran Biaya PJU di Jatinegara Baru yg tertunggak sama PT Cakra. Ringkasan Hasil Rapat : 1. Tunggakan PJU-PLN utk penerangan jalan yg tertunggak sama PT Cakra sebesar sbb. : a. April 2010 : Rp 9.495.769,- sdh ditalangi RW. b. Mei - Juni 2020 : Rp. 17.371.192, akan dibayarkan dari Kas RW 016, diambil dari persediaan dana RW untuk pembangunan Kantor RW 016. Total talangan dari RW : Rp. 26.866.961 2. Talangan pembayaran ini dilakukan utk menghindari pemadaman penerangan PJU diseluruh Jatinegara Baru, dimana di RT 004 dan 005 sudah 2 malam sudah dipadamkan. 3. Pembayaran PJU untuk bulan-bulan berikutnya kedepan akan dibicarakan secara khusus pada Rapat RW pd hari Sabtu depan tgl. 13 Juni 2020 pk 19.30 di Balai RW. 4. RW akan membentuk Team Kecil yg terdiri dari para Lawyer warga Jatinegara Baru untuk dpt merumuskan sbb.: a. Tindakan hukum untuk PT Cakra yg telah tidak memenuhi kewajibannya termasuk pembayaran PJU yg menjadi tanggung jawabnya. b. Merumuskan strategi untuk mempercepat penyerahan Perumahan Jatinegara Baru ke Pemda DKI. c. Memberikan masukan pertimbangan upaya mempailitkan PT Cakra. Pak Nurman akan menindaklanjuti ke para Lawyer. Notulis: B. Basuno (10/6/2020)
Hari/tanggal: Minggu, 14 Juni 2020
Pukul: 19.30 - 22.00 WIB Tempat: Balai RW Peserta:
Subjek Rapat/Diskusi :
RANGKUMAN/ACTION PLAN : Setelah diskusi cukup panjang untuk subjek tersebut diatas, Action Plan yg akan dilakukan sbb. :
Notulis: B. Basuno (16/6/2020)
1 Comment
|
Arsip
October 2023
Kategori
All
|